Jakarta 12810, Indonesia
Phone: +62-21-83794469
Fax: +62-21-83791270
E-mail: resourcenter@yipd.or.id
ADVANCE SEARCH
Dictionary
Pegawai negeri sipil yang pada dasarnya mempunyai kewajiban melayani masyarakat.
Sumber: Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003.
Sumber: Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003
Sumber: Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003
Pegawai Negeri sipil yang bekerja pada pemerintah dan untuk kepentingan negara.
Sumber: Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003
Kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, pola perilaku, norma-norma dan preferensi-preferensi yang mengatur tindakan kolektif yang diwariskan dari generasi satu ke generasi lain.
Sumber: Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003
Kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, pola perilaku, norma-norma dan preferensi-preferensi yang mengatur tindakan kolektif yang diwariskan dari generasi satu ke generasi lain.
Sumber: Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003
Kegiatan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan kas yang maksimum dan hasil investasi yang optimum dari uang yang menganggur sesuai dengan peraturan dan kebijakan daerah. Administrasi pendapatan dimulai pada saat pemerintah daerah membebankan biaya atas pelayanan yang sesuai dengan fungsinya, dan berakhir ketika membayar tagihan sehingga mengurangi jumlah uang yang tersedia.
Sumber: Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003
Kegiatan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan kas yang maksimum dan hasil investasi yang optimum dari uang yang menganggur sesuai dengan peraturan dan kebijakan daerah. Administrasi pendapatan dimulai pada saat pemerintah daerah membebankan biaya atas pelayanan yang sesuai dengan fungsinya, dan berakhir ketika membayar tagihan sehingga mengurangi jumlah uang yang tersedia.
Sumber: Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003
1. Institusi pendidikan dan pelatihan atas kompetensi dan kinerja institutsi tersebut untuk dapat menerbitkan sertifikat keterampilan kerja dan atau sertifikat keahlian. 2. Proses penilaian yang dilakukan suatu lembaga terhadap asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikasi anggota asosiasi.
Sumber: Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003
- Institusi pendidikan dan pelatihan atas kompetensi dan kinerja institutsi tersebut untuk dapat menerbitkan sertifikat keterampilan kerja dan atau sertifikat keahlian.
- Proses penilaian yang dilakukan suatu lembaga terhadap asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikasi anggota asosiasi.
Sumber: Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003



