Jl. Tebet Barat Dalam III A no 02
Jakarta 12810, Indonesia
Phone: +62-21-83794469
Fax: +62-21-83791270
E-mail: resourcenter@yipd.or.id
Jakarta 12810, Indonesia
Phone: +62-21-83794469
Fax: +62-21-83791270
E-mail: resourcenter@yipd.or.id
ADVANCE SEARCH
Saatnya Kita Memiliki Peraturan Yang Lebih Baik: Kegunaan Instrumen RIA dalam Perumusan Kebijakan
01 April 2009
Oleh Novi Anggriani
Tekanan untuk membuat peraturan yang baik terus meningkat. Berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan terus menyuarakan hal tersebut. Hal ini berdasar pada kenyataan banyaknya persoalan terjadi sebagai akibat dari peraturan yang tidak baik. Banyak pemangku kepentingan dalam pembangunan menyadari hal ini dan melakukan reformasi untuk mengubah keadaan tersebut.
Tekanan untuk membuat peraturan yang baik terus meningkat. Berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan terus menyuarakan hal tersebut. Hal ini berdasar pada kenyataan banyaknya persoalan terjadi sebagai akibat dari peraturan yang tidak baik. Banyak pemangku kepentingan dalam pembangunan menyadari hal ini dan melakukan reformasi untuk mengubah keadaan tersebut.
Laporan Doing Business yang dikeluarkan Bank Dunia setiap tahun, menunjukkan peringkat kemudahan berbisnis di suatu negara dibandingkan dengan negara-negara lainnya, diharapkan dapat terus mendorong terlaksananya reformasi peraturan di suatu negara, sehingga peraturan yang baik dan berkualitas dapat tercipta. Hal ini tentu saja tidak terjadi dalam waktu sekejap; perlu usaha berkelanjutan dan komitmen kuat dari berbagai pihak untuk mencapai hal tersebut. Banyak negara yang sudah melakukan aksi untuk mereformasi peraturan perundang-undangan di negaranya. Munculnya instrumen yang ramai dibicarakan dan digunakan dalam satu dasawarsa terakhir, yang dikenal dengan Regulatory Impact Analysis (RIA) semakin membuka kesempatan bagi tersedianya peraturan yang baik dan berkualitas ini. Akhir tahun lalu, bersama dengan para perwakilan dari LSM, peneliti, pemerintah, pelaku usaha dan jurnalis, penulis berkesempatan mengikuti pelatihan RIA di Washington DC, Amerika Serikat. Pelatihan ini bertempat di Jacobs and Associates, didanai oleh USAID, dengan difasilitasi oleh AED (Academy for Education Development) dan proyek SENADA.
RIA sesungguhnya bukan merupakan hal yang sama sekali baru dalam analisis dampak kebijakan; tidak ada cara-cara spesifik untuk melakukan hal tersebut. Di beberapa negara, RIA diterapkan secara berbeda, namun dengan prinsip dasar yang sama. Instrumen ini kemudian terus disempurnakan dan menjadi alat yang amat berguna serta membantu para pembuat kebijakan merumuskan peraturan yang lebih baik. Menurut Scott Jacobs, lead trainer dalam pelatihan tersebut, standar internasional proses melakukan RIA dibuat pada tahun 1997. Apa yang menjadi prinsip dalam RIA? RIA merupakan alat dasar bagi manajemen kepemerintahan. Banyak pemerintah yang kehilangan kontrol akan fungsi mereka sebagai pembuat kebijakan. Seringkali para pembuat kebijakan tidak memiliki konsep dalam membuat suatu kebijakan; bagaimana peraturan dibuat, mengapa peraturan dibuat, apa dampak yang ditimbulkan dengan dibuatnya peraturan, siapa yang membuat peraturan, dan untuk apa peraturan dibuat, merupakan pertanyaan-pertanyaan yang acap kali sulit dijawab oleh para regulator. Padahal kembali ke dasarnya, pentingnya suatu peraturan dibuat adalah untuk menjawab persoalan yang ada. Ada isu atau permasalahan yang ingin diselesaikan dengan dikeluarkannya sebuah peraturan. Betulkan demikian? Bagaimana praktek yang sesungguhnya terjadi? Apakah pembuat kebijakan menyadari bahwa hal ini yang seharusnya menjadi dasar bagi mereka dalam membuat peraturan?
RIA membantu para regulator melihat definisi persoalan yang sesungguhnya. Bagaimana RIA diterapkan dalam proses pembuatan kebijakan? Pertama definisikan persoalan atau isu yang ingin dijawab hingga membutuhkan campur tangan pemerintah. Hal ini penting, karena regulasi sama artinya dengan melakukan kontrol; melakukan kontrol memerlukan alokasi anggaran tertentu atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. Kedua, tetapkan tujuan dengan membuat peraturan tersebut. Tujuan ini hendaknya dapat terukur, agar mudah dievaluasi di kemudian hari. Ketiga, identifikasi opsi-opsi atau pilihan selain dengan mengeluarkan peraturan tersebut. Apakah ada cara lain yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan? Keempat, lakukan analisis terhadap biaya dan manfaat yang akan ditimbulkan dengan menerbitkan peraturan. Analisis ini dibuat terhadap pihak-pihak yang terkena dampak yang secara umum adalah pelaku usaha, konsumen atau pengguna dan pemerintah sendiri. Berapa besar dampak negatif yang ditimbulkan dan siapa saja yang terkena dampak tersebut merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Apakah hal positif yang dapat terjadi dengan adanya peraturan, merupakan hal utama yang harus menjadi pertimbangan. Kelima, lakukan konsultasi terhadap para pemangku kepentingan terkait. Hal yang terkait dengan prinsip transparansi dan partisipasi ini, juga menjadi keharusan dalam membuat peraturan yang baik. Dalam hal ini RIA dapat membantu pembuat kebijakan membuat peraturan yang lebih baik dan berkualitas tinggi, karena RIA menyediakan jalan adanya komunikasi yang lebih baik antara para pembuat kebijakan dengan publik yang lebih luas. Hal yang masih langka dilaksanakan di negara kita. Keenam, rumuskan rekomendasi yang tepat untuk menjawab permasalahan utama, dan buat perbandingan. Dengan langkah ini, dapat diketahui apakah benar dengan dikeluarkannya peraturan merupakan jalan terbaik dari sekian alternatif yang ada? Apakah manfaat yang dirasakan lebih besar dibandingkan biayanya? Ketujuh, penerapan dan penegakan hukum. Setelah peraturan dibuat, apakah peraturan tersebut diimplementasikan? Bagaimana tingkat kepatuhan dari para pihak yang 'terkena peraturan'? Seringkali peraturan yang ada diabaikan oleh para pemangku kepentingan atau para pihak yang terkena peraturan mengeluarkan 'biaya lain' untuk mematuhi peraturan tersebut. Kedelapan, lakukan monitoring dan review.
Template yang disarankan untuk RIA:
1. Definisikan persoalan/isu yang ingin dijawab dengan membuat peraturan
2. Tetapkan tujuan dengan membuat peraturan
3. Identifikasikan pilihan-pilihan utama lainnya selain peraturan
4. Lakukan analisis biaya & manfaat terhadap pihak-pihak terkait
5. Lakukan konsultasi terhadap para pemangku kepentingan terkait
6. Rumuskan rekomendasi yang tepat
7. Implementasi dan Penegakan Hukum/Peraturan
8. Monitoring dan Review
(Sumber: Jacobs & Associates, 2008,dengan beberapa penyesuaian)
Seringkali para pembuat kebijakan tidak menyadari siapa sesungguhnya para 'pengguna' dari kebijakan tersebut. Hal ini sering membuat gagalnya implementasi peraturan terkait atau dapat diimplementasikan namun dengan biaya yang amat besar. Perlu dilakukan analisis mendalam mengenai biaya dan manfaat terhadap pihak-pihak terkait, baik yang terkena dampak, penerima manfaat maupun yang membuat peraturan sendiri. Misalkan untuk peraturan mengenai ketenagakerjaan, perlunya menganalisis dampak yang diprediksikan akan terjadi untuk pemerintah sebagai pembuat kebijakan, sektor usaha/pelaku usaha sebagai pihak yang terkena dampak, serta pekerja atau serikat pekerja yang juga menerima dampak/manfaat dari adanya kebijakan tersebut.
Suatu peraturan yang dibuat dengan menggunakan RIA dalam proses penyusunannya, dapat mengurangi adanya risiko dari 'kegagalan' peraturan dan risiko yang tidak diharapkan yang umumnya terjadi setelah suatu peraturan ditetapkan. Negara-negara maju yang telah lebih dulu menerapkan prinsip ini dalam kerangka peraturan perundang-undangannya diantaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, Irlandia dan berbagai negara yang termasuk kelompok OECD. Di Amerika, setiap peraturan yang berdampak ekonomi lebih dari atau sama dengan 100 juta dolar, diharuskan melalui proses RIA, sebelum peraturan ditetapkan. Lain halnya dengan Kanada yang berpenduduk lebih kecil, yang menetapkan 'hanya' yang berdampak 10 juta dolar yang diharuskan melalui tahapan RIA. Di beberapa negara yang telah menetapkan instrumen RIA dalam perumusan kebijakannya mengharuskan adanya peninjauan kembali terhadap peraturan yang ada setiap lima tahun untuk memastikan bahwa tujuan kebijakan awal dapat dicapai dengan cara yang efektif dan proposional. Dengan menggunakan RIA, para pembuat kebijakan dapat merumuskan persoalan yang paling mendasar yang sesungguhnya terjadi. Jacobs yang telah menulis 21 buku mengenai reformasi peraturan dan praktek-praktek membuat peraturan yang baik, menekankan pentingnya memegang prinsip: "biaya yang rendah dan risiko yang rendah dalam membuat peraturan", karena hal tersebut akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan. Dengan demikian manfaat yang akan diterima justru lebih besar.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah instrumen ini relevan diterapkan di Indonesia? Tentu, dengan beberapa penyesuaian yang ditetapkan sejalan dengan lingkungan di negara kita. Para pembuat kebijakan sudah seharusnya menyadari pentingnya memiliki instrumen yang handal untuk menghasilkan kebijakan yang baik, di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan yang memberikan dampak negatif yang paling minim yang akan membawa bangsa kita ke arah yang lebih baik. Vietnam, tetangga kita yang terus giat melakukan reformasi dalam berbagai bidang, juga telah menetapkan penerapan instrumen RIA secara resmi untuk 22 kementrian/departemen yang ada, mulai tahun ini. Indonesia, negara besar yang memainkan peranan penting dalam ekonomi dunia, diharapkan dapat lebih maju dan inovatif. Meskipun di tingkat nasional belum ada pelembagaan resmi untuk ini, beberapa daerah telah menerapkan instrumen RIA ini didalam menyusun kebijakan di daerahnya. Sebutlah Parepare, kota kecil yang cantik di Sulawesi Selatan ini telah mencoba menggunakan instrumen RIA dalam proses legislasi di daerahnya. Komitmen kepala daerah serta jajaran stafnya yang kuat, yang dapat membuat proses ini dapat terlaksana. "Tidak ada perda yang akan disahkan jika belum melalui proses RIA!" demikian diutarakan oleh salah seorang pejabat daerah Parepare dalam lokakarya beberapa waktu lalu.
Dengan RIA atau instrumen lain yang relevan, hendaknya komitmen untuk memiliki lingkungan peraturan yang lebih baik segera diwujudkan. Inilah saatnya seluruh pihak terkait berkoordinasi dan bekerjasama untuk melihat kembali apakah peraturan perundang-undangan yang ada sudah baik? Apakah perlu dilakukan reformasi terhadap hal tersebut? Hal apa yang akan menjadi prioritas utama sebagai langkah awal? Diselenggarakannya seminar 'Melembagakan Reformasi Peraturan Perundang-undangan' di Bappenas beberapa waktu lalu merupakan harapan bagi terciptanya kerangka peraturan yang baik dan berkualitas di Indonesia. Usaha ini hendaknya dilakukan secara paralel, tidak hanya di tingkat pusat namun juga di daerah, untuk membuktikan bahwa pemda pun mampu membuat kebijakan yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerahnya. Langkah ini sepatutnya mulai diterapkan, karena inilah saatnya kita memiliki peraturan yang lebih baik.
***
RIA sesungguhnya bukan merupakan hal yang sama sekali baru dalam analisis dampak kebijakan; tidak ada cara-cara spesifik untuk melakukan hal tersebut. Di beberapa negara, RIA diterapkan secara berbeda, namun dengan prinsip dasar yang sama. Instrumen ini kemudian terus disempurnakan dan menjadi alat yang amat berguna serta membantu para pembuat kebijakan merumuskan peraturan yang lebih baik. Menurut Scott Jacobs, lead trainer dalam pelatihan tersebut, standar internasional proses melakukan RIA dibuat pada tahun 1997. Apa yang menjadi prinsip dalam RIA? RIA merupakan alat dasar bagi manajemen kepemerintahan. Banyak pemerintah yang kehilangan kontrol akan fungsi mereka sebagai pembuat kebijakan. Seringkali para pembuat kebijakan tidak memiliki konsep dalam membuat suatu kebijakan; bagaimana peraturan dibuat, mengapa peraturan dibuat, apa dampak yang ditimbulkan dengan dibuatnya peraturan, siapa yang membuat peraturan, dan untuk apa peraturan dibuat, merupakan pertanyaan-pertanyaan yang acap kali sulit dijawab oleh para regulator. Padahal kembali ke dasarnya, pentingnya suatu peraturan dibuat adalah untuk menjawab persoalan yang ada. Ada isu atau permasalahan yang ingin diselesaikan dengan dikeluarkannya sebuah peraturan. Betulkan demikian? Bagaimana praktek yang sesungguhnya terjadi? Apakah pembuat kebijakan menyadari bahwa hal ini yang seharusnya menjadi dasar bagi mereka dalam membuat peraturan?
RIA membantu para regulator melihat definisi persoalan yang sesungguhnya. Bagaimana RIA diterapkan dalam proses pembuatan kebijakan? Pertama definisikan persoalan atau isu yang ingin dijawab hingga membutuhkan campur tangan pemerintah. Hal ini penting, karena regulasi sama artinya dengan melakukan kontrol; melakukan kontrol memerlukan alokasi anggaran tertentu atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. Kedua, tetapkan tujuan dengan membuat peraturan tersebut. Tujuan ini hendaknya dapat terukur, agar mudah dievaluasi di kemudian hari. Ketiga, identifikasi opsi-opsi atau pilihan selain dengan mengeluarkan peraturan tersebut. Apakah ada cara lain yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan? Keempat, lakukan analisis terhadap biaya dan manfaat yang akan ditimbulkan dengan menerbitkan peraturan. Analisis ini dibuat terhadap pihak-pihak yang terkena dampak yang secara umum adalah pelaku usaha, konsumen atau pengguna dan pemerintah sendiri. Berapa besar dampak negatif yang ditimbulkan dan siapa saja yang terkena dampak tersebut merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Apakah hal positif yang dapat terjadi dengan adanya peraturan, merupakan hal utama yang harus menjadi pertimbangan. Kelima, lakukan konsultasi terhadap para pemangku kepentingan terkait. Hal yang terkait dengan prinsip transparansi dan partisipasi ini, juga menjadi keharusan dalam membuat peraturan yang baik. Dalam hal ini RIA dapat membantu pembuat kebijakan membuat peraturan yang lebih baik dan berkualitas tinggi, karena RIA menyediakan jalan adanya komunikasi yang lebih baik antara para pembuat kebijakan dengan publik yang lebih luas. Hal yang masih langka dilaksanakan di negara kita. Keenam, rumuskan rekomendasi yang tepat untuk menjawab permasalahan utama, dan buat perbandingan. Dengan langkah ini, dapat diketahui apakah benar dengan dikeluarkannya peraturan merupakan jalan terbaik dari sekian alternatif yang ada? Apakah manfaat yang dirasakan lebih besar dibandingkan biayanya? Ketujuh, penerapan dan penegakan hukum. Setelah peraturan dibuat, apakah peraturan tersebut diimplementasikan? Bagaimana tingkat kepatuhan dari para pihak yang 'terkena peraturan'? Seringkali peraturan yang ada diabaikan oleh para pemangku kepentingan atau para pihak yang terkena peraturan mengeluarkan 'biaya lain' untuk mematuhi peraturan tersebut. Kedelapan, lakukan monitoring dan review.
Template yang disarankan untuk RIA:
1. Definisikan persoalan/isu yang ingin dijawab dengan membuat peraturan
2. Tetapkan tujuan dengan membuat peraturan
3. Identifikasikan pilihan-pilihan utama lainnya selain peraturan
4. Lakukan analisis biaya & manfaat terhadap pihak-pihak terkait
5. Lakukan konsultasi terhadap para pemangku kepentingan terkait
6. Rumuskan rekomendasi yang tepat
7. Implementasi dan Penegakan Hukum/Peraturan
8. Monitoring dan Review
(Sumber: Jacobs & Associates, 2008,dengan beberapa penyesuaian)
Seringkali para pembuat kebijakan tidak menyadari siapa sesungguhnya para 'pengguna' dari kebijakan tersebut. Hal ini sering membuat gagalnya implementasi peraturan terkait atau dapat diimplementasikan namun dengan biaya yang amat besar. Perlu dilakukan analisis mendalam mengenai biaya dan manfaat terhadap pihak-pihak terkait, baik yang terkena dampak, penerima manfaat maupun yang membuat peraturan sendiri. Misalkan untuk peraturan mengenai ketenagakerjaan, perlunya menganalisis dampak yang diprediksikan akan terjadi untuk pemerintah sebagai pembuat kebijakan, sektor usaha/pelaku usaha sebagai pihak yang terkena dampak, serta pekerja atau serikat pekerja yang juga menerima dampak/manfaat dari adanya kebijakan tersebut.
Suatu peraturan yang dibuat dengan menggunakan RIA dalam proses penyusunannya, dapat mengurangi adanya risiko dari 'kegagalan' peraturan dan risiko yang tidak diharapkan yang umumnya terjadi setelah suatu peraturan ditetapkan. Negara-negara maju yang telah lebih dulu menerapkan prinsip ini dalam kerangka peraturan perundang-undangannya diantaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, Irlandia dan berbagai negara yang termasuk kelompok OECD. Di Amerika, setiap peraturan yang berdampak ekonomi lebih dari atau sama dengan 100 juta dolar, diharuskan melalui proses RIA, sebelum peraturan ditetapkan. Lain halnya dengan Kanada yang berpenduduk lebih kecil, yang menetapkan 'hanya' yang berdampak 10 juta dolar yang diharuskan melalui tahapan RIA. Di beberapa negara yang telah menetapkan instrumen RIA dalam perumusan kebijakannya mengharuskan adanya peninjauan kembali terhadap peraturan yang ada setiap lima tahun untuk memastikan bahwa tujuan kebijakan awal dapat dicapai dengan cara yang efektif dan proposional. Dengan menggunakan RIA, para pembuat kebijakan dapat merumuskan persoalan yang paling mendasar yang sesungguhnya terjadi. Jacobs yang telah menulis 21 buku mengenai reformasi peraturan dan praktek-praktek membuat peraturan yang baik, menekankan pentingnya memegang prinsip: "biaya yang rendah dan risiko yang rendah dalam membuat peraturan", karena hal tersebut akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan. Dengan demikian manfaat yang akan diterima justru lebih besar.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah instrumen ini relevan diterapkan di Indonesia? Tentu, dengan beberapa penyesuaian yang ditetapkan sejalan dengan lingkungan di negara kita. Para pembuat kebijakan sudah seharusnya menyadari pentingnya memiliki instrumen yang handal untuk menghasilkan kebijakan yang baik, di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan yang memberikan dampak negatif yang paling minim yang akan membawa bangsa kita ke arah yang lebih baik. Vietnam, tetangga kita yang terus giat melakukan reformasi dalam berbagai bidang, juga telah menetapkan penerapan instrumen RIA secara resmi untuk 22 kementrian/departemen yang ada, mulai tahun ini. Indonesia, negara besar yang memainkan peranan penting dalam ekonomi dunia, diharapkan dapat lebih maju dan inovatif. Meskipun di tingkat nasional belum ada pelembagaan resmi untuk ini, beberapa daerah telah menerapkan instrumen RIA ini didalam menyusun kebijakan di daerahnya. Sebutlah Parepare, kota kecil yang cantik di Sulawesi Selatan ini telah mencoba menggunakan instrumen RIA dalam proses legislasi di daerahnya. Komitmen kepala daerah serta jajaran stafnya yang kuat, yang dapat membuat proses ini dapat terlaksana. "Tidak ada perda yang akan disahkan jika belum melalui proses RIA!" demikian diutarakan oleh salah seorang pejabat daerah Parepare dalam lokakarya beberapa waktu lalu.
Dengan RIA atau instrumen lain yang relevan, hendaknya komitmen untuk memiliki lingkungan peraturan yang lebih baik segera diwujudkan. Inilah saatnya seluruh pihak terkait berkoordinasi dan bekerjasama untuk melihat kembali apakah peraturan perundang-undangan yang ada sudah baik? Apakah perlu dilakukan reformasi terhadap hal tersebut? Hal apa yang akan menjadi prioritas utama sebagai langkah awal? Diselenggarakannya seminar 'Melembagakan Reformasi Peraturan Perundang-undangan' di Bappenas beberapa waktu lalu merupakan harapan bagi terciptanya kerangka peraturan yang baik dan berkualitas di Indonesia. Usaha ini hendaknya dilakukan secara paralel, tidak hanya di tingkat pusat namun juga di daerah, untuk membuktikan bahwa pemda pun mampu membuat kebijakan yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerahnya. Langkah ini sepatutnya mulai diterapkan, karena inilah saatnya kita memiliki peraturan yang lebih baik.
***



