ID   EN
F.A.Q   CONTACT   SITEMAP   LOGIN   
Jl. Tebet Barat Dalam III A no 02
Jakarta 12810, Indonesia
Phone: +62-21-83794469
Fax: +62-21-83791270
E-mail: resourcenter@yipd.or.id

ADVANCE SEARCH

 

Pusat Informasi Produk Hukum Daerah di Parepare

03 January 2009
Kemudahan akses terhadap informasi merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam era teknologi informasi saat ini. Berbagai informasi di banyak sudut di dunia dapat kita ketahui dengan cepat dan mudah, hanya dengan membuka situs berita di internet atau di surat kabar harian baik nasional maupun internasional.  Namun, jika berkenaan dengan peraturan terutama peraturan daerah (perda) dan aturan-aturan di bawahnya, apakah akses tersebut memang sudah tersedia sedemikian luas dan mudah?

Berbagai situs jaringan informasi yang memuat tentang peraturan perundang-undangan memang sudah cukup banyak tersedia, namun kebanyakan memuat sampai dengan keputusan menteri dan belum banyak tentang perda. Adanya situs perdaonline yang dikembangkan oleh Bank Dunia dan Bappenas serta informasi perda yang termuat dalam masing-masing situs pemda cukup menjanjikan dengan beberapa hal yang perlu dikembangkan dan diperluas jangkauannya. Itupun baru dapat memenuhi sekitar 25 juta penduduk Indonesia atau sekitar 10,5% dari total populasi yang ada (data internetworldstats.com).

Banyak masyarakat selama ini kesulitan jika ingin mendapatkan informasi mengenai peraturan di daerahnya, baik dari kalangan masyarakat umum dan terutama kalangan pengusaha. Padahal peraturan tersebut dibuat dengan berbagai tujuan untuk dapat diimplementasikan dengan baik. Jika aturannya saja belum disosialisasikan dengan baik dan dokumennya sulit didapatkan, bagaimana aturan tersebut dapat dilaksanakan? Masyarakat umumnya belum mendapatkan informasi yang jelas, kemana mereka harus melangkah jika ingin mengetahui suatu peraturan, apakah ke bagian hukum, ke dinas atau instansi terkait, atau ke bagian lainnya? Tersedianya suatu sarana yang komprehensif mengenai berbagai peraturan di daerah dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, merupakan hal yang menjanjikan perubahan ke arah yang lebih baik. Semakin meningkatnya akses terhadap informasi bagi publik menjadi harapan dan tujuan para penyelenggara dan pemerhati desentralisasi di berbagai daerah serta di tingkat nasional.

Parepare, kota kecil dengan posisi strategis di Sulawesi Selatan yang sudah mendapatkan berbagai penghargaan dalam hal pelayanan publik, kembali menambah daftar panjang inovasi dan komitmennya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tanggal 19 Februari 2009 lalu, Pemerintah Kota Parepare meresmikan Pusat Informasi Produk Hukum Daerah (PIPH). PIPH ini merupakan langkah awal pemkot dalam menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung prinsip transparansi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Inisiatif ini patut mendapat apresiasi. Di lokasi yang mudah dicapai di lingkungan kantor pemerintahan pemkot Parepare, tepatnya di Bagian Hukum Setda Kota Parepare, pemkot membangun pusat informasi produk hukum ini.

PIPH di Parepare didirikan atas inisiatif pemkot bekerja sama dengan program kajian perda (Local Regulation Review) dari Justice for the Poor / DSF - Bank Dunia. Parepare menjadi pionir diantara 5 daerah pilot untuk program ini. Daerah yang baru berulang tahun ke-49 pada 17 Februari 2009 ini, mendirikan PIPH dengan tujuan menyediakan fasilitas layanan informasi hukum secara efektif, efisien dan mutakhir serta meningkatkan pengetahuan masyarakat luas mengenai produk hukum yang telah terbit dan memanfaatkan referensi hukum melalui perpustakaan hukum. Penyebaran informasi produk hukum daerah ini sejalan dengan UU Nomor 10 tahun 2004 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan. Adanya berbagai peraturan ini menunjukkan pentingnya keberadaan informasi produk hukum daerah dengan dukungan teknologi bagi masyarakat luas.

Dengan adanya PIPH, pengetahuan hukum masyarakat luas diharapkan dapat meningkat sehingga kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat juga dapat meningkat.  Selain itu hal ini diharapkan akan menumbuhkan kesadaran aparat untuk melaksanakan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab. Berbagai peraturan daerah sejak otonomi, tersedia di PIPH tersebut. Penyebaran dilakukan melalui pendistribusian perda, pendistribusian buku ke unit jaringan, pendistribusian CD atau diakses langsung secara online melalui www.pareparekota.go.id dan www.perdaonline.org dengan mengklik banner perdaonline. Siapapun bisa mendapatkan informasi mengenai berbagai peraturan di daerah, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. Di tempat ini pula, terdapat informasi mengenai alur pembuatan perda sehingga masyarakat umum bisa mengerti bagaimana proses peraturan di daerah mereka dibuat.  Keterbukaan informasi publik seperti ini perlu terus didukung dan dikembangkan, agar dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain.