Jl. Tebet Barat Dalam III A no 02
Jakarta 12810, Indonesia
Phone: +62-21-83794469
Fax: +62-21-83791270
E-mail: resourcenter@yipd.or.id
Jakarta 12810, Indonesia
Phone: +62-21-83794469
Fax: +62-21-83791270
E-mail: resourcenter@yipd.or.id
ADVANCE SEARCH
Pengembangan Pasar Tradisional: Sebuah Pekerjaan Rumah bagi Pemda
01 April 2009
Oleh Punpunan E. Lubis, SE,MM, Spesialis Bidang Keuangan Daerah YIPD
Fungsi dan peran pasar tradisional di Indonesia cukup strategis dalam perekonomian daerah. Hal ini dapat dilihat dari kontribusinya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja, karena menjadi sandaran hidup bagi banyak orang. Namun sayangnya pengelolaan pasar tradisional di Indonesia masih kurang memuaskan.
Fungsi dan peran pasar tradisional di Indonesia cukup strategis dalam perekonomian daerah. Hal ini dapat dilihat dari kontribusinya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja, karena menjadi sandaran hidup bagi banyak orang. Namun sayangnya pengelolaan pasar tradisional di Indonesia masih kurang memuaskan.
Sebagai gambaran, diperkirakan jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.650 pasar dan terdapat 12.625.000 pedagang di pasar tradisional . Pasar tradisional juga memiliki posisi yang sangat strategis karena masih merupakan wadah utama penjualan produk-produk berskala ekonomi rakyat seperti: petani, nelayan, pedagang barang kerajinan tangan dan produk industri rumah tangga (industri rakyat). Namun sayangnya pengelolaan pasar tradisional di Indonesia masih kurang memuaskan. Salah satunya disampaikan oleh Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran yang menilai pengelolaan pasar tradisional masih semrawut. Akibatnya, pasar tradisional kehilangan daya saingnya.
Apa yang disampaikan oleh Sekjen APPSI diatas, hanya satu pernyataan yang mewakili banyak keluhan serupa mengenai pengelolaan pasar tradisional. Identifikasi hambatan dan tantangan, disertai dengan indikator pasar tradisional yang baik, serta beberapa rekomendasi dalam pengelolaan pasar tradisional disampaikan pada artikel ini, diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemda di Indonesia.
Identifikasi Hambatan dan Tantangan
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan mengenai arah pengembangan pasar di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden RI, Nomor 112 Tahun 2007, tentang: Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Secara umum, arah/kebijakan pasar tradisional yang ingin dikembangkan di masa depan adalah pasar yang memiliki tempat belanja dengan harga terjangkau, yang bersih dan rapi; pengelolaannya dilakukan secara professional dan modern serta bebas dari premanisme; mampu menyediakan berbagai kebutuhan keluarga mulai dari sayur-mayur, daging, ikan, buah, alat rumah tangga, pakaian, barang elektronik, warung makan dan didukung oleh perbankan. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat diidentifikasi beberapa hambatan dan tantangan yang umumnya dihadapi dalam upaya menata dan mengembangkan management pasar tradisional di daerah sebagai berikut:
Indikator Pengelolaan Pasar Yang Berhasil
Departemen Perdagangan dalam bukunya mengenai Pemberdayaan Pasar Tradisional menyampaikan beberapa indikator padar tradisional yang berhasil, yaitu
1. Managemen Yang Transparan - bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Konsekwen dengan peraturan yang ditegakkannya dan tegas dalam menegakkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
2. Keamanan Pasar - satuan pengamanan pasar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan bisa melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para penyewa/pedagang.Para penghuni memiliki kesadaran yang tinggi untuk terlibat dalam menjaga keamanan bersama.
3. Sampah Pasar - sampah tidak bertebaran dimana-mana.Para pedagang membuang sampah pada tempatnya. Tong sampah tersedia di banyak tempat, sehingga memudahkan bagi pengunjung untuk membuang sampahnya. Pembuangan sampah sementara selalu tidak menumpuk dan tidak membusuk karena selalu diangkut oleh armada pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir secara berkala.
4. Ketertiban Pasar - terbit dalam arti mematuhi semua aturan main yang ada dan dapat menegakkan disiplin serta bertanggung jawab atas kenyamanan para pengunjung atau pembeli.
5. Pemeliharaan Bangunan Pasar - dapat dilakukan baik oleh pedagang maupun pengelola pasar. Dalam hal ini telah timbul kesadaran yang tinggi dari pedagang untuk membantu managemen pasar memelihara sarana dan prasarana pasar seperti saluran air, ventilasi udara, lantai pasar, kondisi kios dan lain sebagainya.
6. Pasar Sebagai Sarana/Fungsi Interaksi Sosial - pasar yang merupakan tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai suku di tanah air menjadi sarana yang penting untuk berintraksi dan berekreasi. Tercipta suasana damai dan harmonis di dalam pasar.
7. Pemeliharaan Pelanggan - penjual memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga agar para pelanggan merasa betah berbelanja dan merasa terpanggil untuk selalu berbelanja di pasar. Tidak terjadi penipuan dalam hal penggunaan timbangan serta alat ukur lainnya. Harga kompetetif sesuai dengan kualitas dan jenis barang yang dijual, serta selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan para pelanggan.
8. Produktivitas Pasar - pemanfaatan pasar untuk berbagai kegiatan transaksi menjadi optimal. Terjadi pembagian waktu yang cukup rapi dan tertib.
9. Penyelenggaraan Kegiatan (Event) - sering diselenggarakannya kegiatan peluncuran produk-produk baru dengan membagikan berbagai hadiah menarik kepada pengunjung. Ini dilakukan bekerjasama dengan pihak produsen.
10.Promosi dan Hari Pelanggan - daya tarik pasar tercipta dengan adanya karakteristik dan keunikan bagi pelanggan. Daya tarik ini harus dikemas dalam berbagai hal, mulai dari jenis barang dan makanan yang dijual hingga pada berbagai program promosi. Managemen pasar bekerjasama dengan para pedagangnya menentukan hari-hari tertentu sebagai hari " Pelanggan ", dimana dalam satu waktu tertentu para pedagang melakukan kegiatan yang unik seperti berpakaian seragam daerah atau menyelenggarakan peragaan pakaian atau makanan daerah tertentu dan lain sebagainya.
Kebijakan Dan Program Pengembangan
Dalam dokumen yang disampaikan pada Plenary and Workshop on Live Bird Market/Traditional Market in Indonesia, Departemen Perdagangan RI di Makasar tanggal 3 Juli 2007, dikemukakan bahwa terdapat 3 (tiga) kebijakan dan program dalam pengembangan pasar tradisional di Indonesia, yaitu:
1. Program pemberdayaan pasar tradisional, kebijakan ini meliputi pembangunan dan rehabilitasi pasar tradisional (pasar percontohan) menjadi pasar tradisional yang bersih, aman, dan nyaman; Program pendampingan terhadap pedagang pasar; Pelatihan pembina dan pengelola pasar; Pengaturan dan penyebaran petunjuk managemen pasar; Penyusunan dan penyebarluasan pedoman pengelolaan pasar; Fasilitasi pos ukur ulang (timbang dan takar) serta perlindungan konsumen;
2. Revitalisasi pasar tradisional, Kebijakan ini dilakukan melalui kegiatan-kegiatan pengembangan konsep sabuk koridor ekonomi wilayah niaga. Contoh: interkeneksi beberapa titik pasar tradisionil yang berdekatan dengan potensi wisata dapat menciptakan keunikan kolektif yang menarik minat pembeli maupun turis.
3. Kebijakan penataan kembali pasar modern, Kebijakan ini dilakukan melalui: (a) Zoning, sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW) pemerintah daerah setempat dan (b) Kemitraan, mengurangi hambatan UKM masuk pasar modern (dalam uraian ini tidak diuraikan lebih lanjut).
***
Apa yang disampaikan oleh Sekjen APPSI diatas, hanya satu pernyataan yang mewakili banyak keluhan serupa mengenai pengelolaan pasar tradisional. Identifikasi hambatan dan tantangan, disertai dengan indikator pasar tradisional yang baik, serta beberapa rekomendasi dalam pengelolaan pasar tradisional disampaikan pada artikel ini, diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemda di Indonesia.
Identifikasi Hambatan dan Tantangan
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan mengenai arah pengembangan pasar di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden RI, Nomor 112 Tahun 2007, tentang: Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Secara umum, arah/kebijakan pasar tradisional yang ingin dikembangkan di masa depan adalah pasar yang memiliki tempat belanja dengan harga terjangkau, yang bersih dan rapi; pengelolaannya dilakukan secara professional dan modern serta bebas dari premanisme; mampu menyediakan berbagai kebutuhan keluarga mulai dari sayur-mayur, daging, ikan, buah, alat rumah tangga, pakaian, barang elektronik, warung makan dan didukung oleh perbankan. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat diidentifikasi beberapa hambatan dan tantangan yang umumnya dihadapi dalam upaya menata dan mengembangkan management pasar tradisional di daerah sebagai berikut:
- Belum terbentuknya komitmen yang kuat dari para pihak, selama ini dirasakan belum adanya pemahaman yang sama tentang pentingnya penataan dan pembinaan pasar tradisional di daerah. Dalam upaya pemberdayaan dan revitalisasi pasar tradisional, dibutuhkan pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat dari pemegang kepentingan (stakeholders), baik dari lingkungan pemerintah pusat, daerah, legislatif maupun dari masyarakat dan pihak swasta.
- Status kelembagaan pengelola pasar tradisional, ada beberapa bentuk kelembagaan yang mengelola pasar tradisional di daerah, antara lain, dalam bentuk Unit; Kantor, Dinas; P.D (Perusahaan Daerah), dan lain-lain. Pilihan jenis kelembagaan tersebut. tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Pada umumnya, sebagian besar status kelembagaan pengelola pasar tradisional di daerah masih berupa "Unit", yang merupakan unsur pelaksana operasional dari suatu Dinas/lembaga Teknis Daerah (misalnya Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, atau Dinas Pendapatan Daerah, dan lain-lain). Kelembagaan Unit tersebut dipimpin oleh Kepala Unit yang secara struktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas/Kantor/Badan tersebut, dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dengan status kelembagaan sebagai 'Unit", maka kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Unit pasar selaku pengambil keputusan pengelola pasar relatif sangat terbatas, karena hanya selaku kordinator kegiatan saja, tanpa memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan yang strategis.
- Belum tersedianya SDM pengelola pasar yang berkualitas, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan professional sangat menentukan keberhasilan pengelolaan pasar yang professional. Pada saat ini, pegawai/petugas yang bekerja di pasar sebagai pelayan publik belum memiliki kompotensi yang standard di bidangnya. Pengelola pasar masih banyak yang belum memahami dengan jelas tugas dan fungsinya sebagai pengelola pasar yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari sisi pendidikan, sebagian besar pengelola maupun petugas pasar masih berpendidikan SLTA. Dari jumlah pegawai/petugas pasar yang ada, sebagian besar masih berstatus tenaga harian lepas (THL).
- Unit Pengelola pasar tradisional belum memiliki visi dan misi yang jelas, unit pengelola pasar tradisional atau Dinas/Badan/Instansi induknya di daerah umumnya belum memiliki visi dan misi yang jelas tentang arah dan bentuk pengembangan pasar tradisional yang ingin dikembangkan di masa depan. Selain itu, sebagian besar pasar tradisional di daerah belum menerapkan SOP (Standard Operatrion Procedure) dan SPM (Standard Pelayanan Minimal) sebagai salah satu alat untuk mengukur kinerja yang terukur.
- Kurangnya perhatian Pemda terhadap pentingnya pemeliharaan sarana fisik pasar, dari pengamatan di lapangan, pemeliharaan sarana fisik pasar tradisional di daerah selama ini masih terabaikan. Umumnya setelah gedung pasar dibangun, tidak selalu diikuti dengan ketersediaan sejumlah dana untuk menyediakan biaya pemeliharaan sarana fisik pasar yang cukup.Bila biaya pemeliharaan tidak tersedia secara memadai, umur ekonomis dari suatu fisik bangunan dapat menjadi lebih pendek.
- Kondisi fasilitas umum pasar masih kurang memadai, sebagian besar kondisi fasilitas umum pasar tradisional di daerah umumnya kurang memadai. Masyarakat umum atau pembeli sering mengeluhkan bahwa kondisi pasar tradisional yang ada di daerah selalu identik dengan tempatnya kumuh, kotor, samrawut, tidak nyaman, fasilitas yang dimiliki terbatas seperti parkir, toilet dan tempat sampah bau, listrik, air, jalan sempit, becek kalau musim hujan, dll. Kinerja pelayanan umum secara keseluruhan dinilai masih buruk. Bagi masyarakat, kondisi ini menyebabkan kepercayaan kepada pemerintah daerah dan atau pengelola pasar menjadi menurun.
- Kurangnya pembinaan terhadap pedagang pasar, salah satu tugas pokok pengelola pasar adalah melakukan pembinaan terhadap pedagang di pasar, menyelenggarakan training-training atau pelatihan yang diperlukan bagi pedagang dalam memajukan usaha dagangannya. Selama ini pembinaan terhadap pedagang yang ada di pasar tradisional belum dilakukan secara optimal dan secara berkala. Penegakan aturan dan pengenaan sanksi yang tegas bagi yang melanggar belum diterapkan dengan baik.
Indikator Pengelolaan Pasar Yang Berhasil
Departemen Perdagangan dalam bukunya mengenai Pemberdayaan Pasar Tradisional menyampaikan beberapa indikator padar tradisional yang berhasil, yaitu
1. Managemen Yang Transparan - bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Konsekwen dengan peraturan yang ditegakkannya dan tegas dalam menegakkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
2. Keamanan Pasar - satuan pengamanan pasar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan bisa melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para penyewa/pedagang.Para penghuni memiliki kesadaran yang tinggi untuk terlibat dalam menjaga keamanan bersama.
3. Sampah Pasar - sampah tidak bertebaran dimana-mana.Para pedagang membuang sampah pada tempatnya. Tong sampah tersedia di banyak tempat, sehingga memudahkan bagi pengunjung untuk membuang sampahnya. Pembuangan sampah sementara selalu tidak menumpuk dan tidak membusuk karena selalu diangkut oleh armada pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir secara berkala.
4. Ketertiban Pasar - terbit dalam arti mematuhi semua aturan main yang ada dan dapat menegakkan disiplin serta bertanggung jawab atas kenyamanan para pengunjung atau pembeli.
5. Pemeliharaan Bangunan Pasar - dapat dilakukan baik oleh pedagang maupun pengelola pasar. Dalam hal ini telah timbul kesadaran yang tinggi dari pedagang untuk membantu managemen pasar memelihara sarana dan prasarana pasar seperti saluran air, ventilasi udara, lantai pasar, kondisi kios dan lain sebagainya.
6. Pasar Sebagai Sarana/Fungsi Interaksi Sosial - pasar yang merupakan tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai suku di tanah air menjadi sarana yang penting untuk berintraksi dan berekreasi. Tercipta suasana damai dan harmonis di dalam pasar.
7. Pemeliharaan Pelanggan - penjual memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga agar para pelanggan merasa betah berbelanja dan merasa terpanggil untuk selalu berbelanja di pasar. Tidak terjadi penipuan dalam hal penggunaan timbangan serta alat ukur lainnya. Harga kompetetif sesuai dengan kualitas dan jenis barang yang dijual, serta selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan para pelanggan.
8. Produktivitas Pasar - pemanfaatan pasar untuk berbagai kegiatan transaksi menjadi optimal. Terjadi pembagian waktu yang cukup rapi dan tertib.
9. Penyelenggaraan Kegiatan (Event) - sering diselenggarakannya kegiatan peluncuran produk-produk baru dengan membagikan berbagai hadiah menarik kepada pengunjung. Ini dilakukan bekerjasama dengan pihak produsen.
10.Promosi dan Hari Pelanggan - daya tarik pasar tercipta dengan adanya karakteristik dan keunikan bagi pelanggan. Daya tarik ini harus dikemas dalam berbagai hal, mulai dari jenis barang dan makanan yang dijual hingga pada berbagai program promosi. Managemen pasar bekerjasama dengan para pedagangnya menentukan hari-hari tertentu sebagai hari " Pelanggan ", dimana dalam satu waktu tertentu para pedagang melakukan kegiatan yang unik seperti berpakaian seragam daerah atau menyelenggarakan peragaan pakaian atau makanan daerah tertentu dan lain sebagainya.
Kebijakan Dan Program Pengembangan
Dalam dokumen yang disampaikan pada Plenary and Workshop on Live Bird Market/Traditional Market in Indonesia, Departemen Perdagangan RI di Makasar tanggal 3 Juli 2007, dikemukakan bahwa terdapat 3 (tiga) kebijakan dan program dalam pengembangan pasar tradisional di Indonesia, yaitu:
1. Program pemberdayaan pasar tradisional, kebijakan ini meliputi pembangunan dan rehabilitasi pasar tradisional (pasar percontohan) menjadi pasar tradisional yang bersih, aman, dan nyaman; Program pendampingan terhadap pedagang pasar; Pelatihan pembina dan pengelola pasar; Pengaturan dan penyebaran petunjuk managemen pasar; Penyusunan dan penyebarluasan pedoman pengelolaan pasar; Fasilitasi pos ukur ulang (timbang dan takar) serta perlindungan konsumen;
2. Revitalisasi pasar tradisional, Kebijakan ini dilakukan melalui kegiatan-kegiatan pengembangan konsep sabuk koridor ekonomi wilayah niaga. Contoh: interkeneksi beberapa titik pasar tradisionil yang berdekatan dengan potensi wisata dapat menciptakan keunikan kolektif yang menarik minat pembeli maupun turis.
3. Kebijakan penataan kembali pasar modern, Kebijakan ini dilakukan melalui: (a) Zoning, sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW) pemerintah daerah setempat dan (b) Kemitraan, mengurangi hambatan UKM masuk pasar modern (dalam uraian ini tidak diuraikan lebih lanjut).
***



